Sidang perdana Baasyir ditunda
Page 1 of 1
Sidang perdana Baasyir ditunda
Sidang perdana Baasyir ditunda
Sidang perdana Ustadz Abu Bakar Baasyir yang rencanannya akan berlangsung hari ini (10/2) ditunda karena tim pengacara Baasyir keberatan dengan proses pemanggilan mereka ke pengadilan.
Mereka menilai proses pemanggilan yang disampaikan tidak sesuai dengan KUHAP.
Tim pengacara mengatakan surat panggilan baru diterima dua hari menjelang sidang padahal menurutnya surat sidang harus disampaikan tiga hari menjelang sidang seusai Pasal 146 ayat 1 KUHAP.
Setelah melakukan skorsing sekitar lima menit, Majelis Hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro mengatakan mereka bisa menerima alasan yang disampaikan oleh tim pengacara Baasyir.
Sidang yang hari ini harusnya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu akhirnya ditunda hingga hari Senin pekan depan (14/2).
Baasyir sendiri terancam dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tindak Piadana Terorisme.
Dia dikenakan dengan berbagai dakwaan, antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.
Sebelumnya Polisi mengatakan ada bukti Abu Bakar Baasyir menyumbang baik secara langsung maupun melalui pihak lain kepada kelompok di Aceh itu senilai ratusan juta rupiah dan ribuan dollar AS.
Informasi itu diperoleh dari Bendahara Tanzim Alqaeda Serambi Mekah, Lutfi Haidaroh alias Ubaid, yang juga terlibat dalam proses pelatihan itu dan sudah disidang dengan dakwaan ikut mengumpulkan dana dan memiliki senjata api yang digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan Sumatera Utara.
Ini bukan kali pertama pendiri pondok pesantren Ngruki yang terkenal vokal ini berurusan dengan penegak hukum.
Tahun 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Namun Mahkamah Agung belakangan membatalkan vonis Ustad Abu Bakar Baasyir dalam kaitannya dengan bom Bali, dia dibebaskan bulan Juni tahun 2006 setelah sempat dipenjara selama 26 bulan.
Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008, yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.
Melalui kuasa hukumanya, dia berulang kali membantah terlibat dalam pendanaan kelompok 'Aceh' ini.
DonFixyboys*- The Godfather
- Posts : 642
Credits : 1395
Reputation : 26
City : Jakarta
Browser :
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|