Fixy-Fact
Hi,

Are you a member? Please Log In. If not, please click 'Register' on above menu. Quick to register and simply just click here to make an account, this account will become your identity while you enjoy full features of Fixy-Fact forum and make sure you fill in data with correctly.

Make sure you read terms of agreement in our forum to prevent disobedient, click here to go.

Thank you for your concern!

Best,
Fixy-Fact Team


Join the forum, it's quick and easy

Fixy-Fact
Hi,

Are you a member? Please Log In. If not, please click 'Register' on above menu. Quick to register and simply just click here to make an account, this account will become your identity while you enjoy full features of Fixy-Fact forum and make sure you fill in data with correctly.

Make sure you read terms of agreement in our forum to prevent disobedient, click here to go.

Thank you for your concern!

Best,
Fixy-Fact Team
Fixy-Fact
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Kadis: Syariah Islam cegah AIDS

Go down

Kadis: Syariah Islam cegah AIDS Empty Kadis: Syariah Islam cegah AIDS

Post by DonFixyboys* Wed Dec 15, 2010 9:23 pm

11 Desember 2010 - 17:07 GMT

Kadis: Syariah Islam cegah AIDS

Kadis: Syariah Islam cegah AIDS 101201112908_jp_indo_sharia226x170_getty

Kepala Dinas Syariah Islam Provinsi Aceh, Prof Rusydi Ali Muhammad mengatakan Perda Syariah Islam yang diberlakukan sejak tahun 2003 membantu mencegah penyebaran penyakit AIDS.


Logikanya, Qanun Khalwat, yang melarang orang yang bukan muhrim berduaan, bisa menyebabkan penderita AIDS di Aceh tidak sebanyak di provinsi-provinsi lainnya.

"Seberapa jauh efektifitasnya kita bisa berdebat juga, terbukti sekarang ini pun penyakit HIV ada juga di Aceh ini. Kita bisa katakan seandainya tidak ada qanun ini mungkin lebih parah lagi," kata Rusydi Ali Muhammad kepada BBC Indonesia.

Jumlah penderita HIV/AIDS di Aceh sejauh ini diketahui 46 orang, 15 di antaranya meninggal dunia.

"Untung ada qanun seperti itu, membatasi, membentengi sehingga kasusnya tidak seberat Papua, misalnya," tutur Rusydi Ali Muhammad lebih lanjut.

Takut


Ketika ditanya apakah Perda Syariah Islam membuat kehidupan masyarakat di Aceh lebih baik, dia mengatakan secara kualitatif bisa dilihat dari cara anak-anak berpakaian.

Kecenderungan berpakaian Islami sekarang tidak hanya bisa dilihat di sekolah-sekolah Islam tetapi sudah sampai pada sekolah-sekolah umum.

Evi Narti Zein wrote:Nah, sekarang tetap takut, takut dengan Polisi Syariah atau Satpol PP atau WH atau masyarakat yang melakukan kekerasan secara komunal atau kemarahan massa

Hukuman cambuk terbaru bagi pelanggar Qanun Khalwat dilakukan hari Jumat (10/12) di Jantho terhadap seorang pria dan wanita bukan suami-istri yang berciuman. Mereka masing-masing dicambuk delapan kali dan ditonton oleh ratusan warga.

Namun beberapa perda antara lain Qanun Aqidah dan Akhlaq dan Qanun Khalwat, kata direktur Koalisi LSM HAM Aceh, Evi Narti Zein, justru menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Menurutnya, selain qanun judi dan minuman keras, tidak ada qanun lain yang efektif.

"Kalau bicara soal khalwat, definisinya sendiri masih sangat ganjil dan sangat multi interpretasi di dalamnya. Sekarang ini masalah terjadi ketika orang tidak dapat informasi yang penuh dan kedua, menyangkut aturan khalwat harus dihukum dan lain sebagainya. Nah ada denda juga," kata Evi Narti Zein.

Pihak berwenang, katanya, lebih menekankan aspek penghukuman bukan soal informasi, pendidikan dan pemahaman bagi masyarakat sehingga menimbulkan ketakutan.

"Rezimnya Syariah Islam ini suasana bukannya menjadi lebih baik menurut saya. Ini menjadi hampir sama dengan yang dulu," kata Evi Narti Zein.

"Bedanya dulu kan lawannya jelas. Masyarakat takut sama tentara, takut sama kelompok bersenjata atau GAM. Nah, sekarang tetap takut, takut dengan Polisi Syariah atau Satpol PP atau WH (Wilayatul Hisbah), atau masyarakat yang melakukan kekerasan secara komunal atau kemarahan massa," tambahnya.

Berdasarkan data Koalisi LSM HAM Aceh, terdapat 100 lebih hukuman cambuk sejauh ini utamanya karena khalwat, judi dan minuman keras. Tetapi, kata Evi Narti Zein, jumlah pelanggar diperkirakan lebih tinggi dari angka tersebut karena pelanggar Qanun Khalwat bisa terhindar dari hukuman cambuk bila mampu membayar denda sekitar Rp3 juta.
DonFixyboys*
DonFixyboys*
The Godfather
The Godfather

Posts : 642
Credits : 1395
Reputation : 26
City : Jakarta
Browser : Mozilla Firefox

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum